Simpan 173 Pil Trihex, Pemuda Asal Kedawung Ini Dicokok Polisi

Simpan 173 Pil Trihex, Pemuda Asal Kedawung Ini Dicokok Polisi

CIREBON-Satuan Narkoba Polres Cirebon Kabupaten (Satreskoba Polres Cikab) kembali menangkap pengedar pil koplo jenis pil Trihexypenidhill. Kali ini yang ditangkap adalah OP (20, warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka OP Polisi menyita 173 butir pil jenis Trihexyphenidyl siap edar dan uang tunai sebear Rp5.000 diduga hasip penjualan pil koplo tersebut. Penangkapan terhadap OP ini bermula, Tim Satreskoba Polres Cikab mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka OP kerap melakukan transaksi pil koplo. Laporan itu pun  langsung ditindaklanjuti polisi anti narkoba ini dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan warga tersebut. \"\"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan itu benar. Sabtu (3/8) sekitar pukul 15.00 WIB, Polisi menjumpai tersangka OP hendak melakukan transaksi di rumahnya. Tak ingin buruannya kabur, Polisi langsung menggerebeknya. Kontan saja tersangka OP terkejut saat dibekuk Polisi. Saat diinterogasi, tersangka OP mengaku dirinya menyimpan pil koplo dikamarnya. Polisi melakukan penggeledahan di kamar tersangka menemukan barang bukti berupa 173 butir pil jenis Trihexypenidhyl, uang diduga sisa hasil penjualan sebesar Rp5.000 yang tersimpan di dalam jaket switer warna merah. Guna pemeriksaan dan pengemangan lebih lanjut, tersangka OP beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Iptu Muhyiddin menegaskan, tersangka bakal dijeral dengan Pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Hasil pemeriksan, pil-pil itu miliknya yang dibeli dari MS warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. MS masih kami buru,” katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: